2009-09-07Jangan Melenceng dari Inti Masalah
“Bailout” Bank Century Rp 6,762 Triliun
[JAKARTA] Semua pihak yang terkait dengan proses penyelamatan PT Bank Century Tbk (Bank Century) harus mampu menahan diri untuk tidak mengeluarkan pernyataan yang dapat mengaburkan inti permasalahan, yakni suntikan dana Rp 6,762 triliun. Pembahasan kasus ini jangan sampai melenceng dari masalah yang sebenarnya.
“Kalau antar elite pejabat sudah saling buka, itu jadi informasi bagi publik. Ini bahaya bagi stabilitas ekonomi, sekaligus politik. Di sinilah peran penting BPK untuk mengaudit keputusan penyelamatan Bank Century, supaya masalah intinya, yakni bailout Rp 6,762 triliun tidak dilupakan?” kata Ekonom Yanuar Rizky ketika dihubungi SP, di Jakarta, Senin (7/9).
Menurut Yanuar, lewat audit investigasi BPK yang dijadwalkan mulai Oktober 2009 mendatang, bakal terlihat apakah keputusan bailout Bank Century menimbulkan kerugian negara atau tidak.
“Ada enggak benturan kepentingan saat keputusan diambil? Atau apakah terdapat unsur memperkaya orang lain atau penyalahgunaan dana? Kalau terbukti ada, di sini KPK bisa menindaklanjutinya,” terangnya.
Untuk itu, Yanuar meminta, para pihak yang terlibat dalam proses penyelematan Bank Century bersikap kesatria untuk bersedia diperiksa dan tidak menimbulkan polemik lainnya yang bisa mengaburkan proses audit BPK. “Semua pihak harus kesatria, baik itu dari KSSK sebagai lembaga tertinggi saat itu, maupun di tingkat pengawas bank, sehingga tidak ada pihak yang dijadikan kambing hitam,” ujarnya.
Kepada BPK, Yanuar mengharapkan, lembaga auditor keuangan pemerintah itu, bakal bersikap transparan dan proporsional ketika mengumumkan hasil auditnya. “Selama ini, kan publik selalu tidak mengetahui inti permasalahan yang sebenarnya,” tegasnya.
Percepat Audit
Direktur Eksekutif Indef, Ahmad Erani Yustika kepada SP di Jakarta, Senin meminta agar audit investasi terkait kasus Bank Century dipercepat. Namun, dengan banyaknya data yang disembunyikan atau tidak transparan, diperlukan waktu yang cukup untuk mengaudit secara mendalam.
“Supaya tidak terlalu menunggu lama, BPK diberi tenggat yang rasional. Hal itu disebabkan, BPK harus membongkar keseluruhan laporan keuangan. Mereka juga harus berkoordinasi dengan akuntan publik yang mengurusnya selama empat tahun belakangan ini,” tegas Ahmad.
BPK, lanjut dia, memerlukan dokumen dan pertanggungjawaban dari akuntan tersebut, mengapa Century diloloskan mendapat kucuran dana hingga 6,7 triliun, padahal kinerjanya buruk.
Ahmad menambahkan, bila BPK diberi deadline yang sangat ketat, dikhawatirkan tidak memperoleh hasil yang komprehensif. Pemerintah dan DPR pun nantinya, bisa mengambil kebijakan yang kuat dan tegas, bila semua data dilengkapi dengan bukti-bukti yang konkret.
Selain itu, Ahmad pun meragukan dampak sistemik terhadap bank lain yang dinyatakan oleh pemerintah. Hasil “perampokan” yang dilakukan Century, juga akan terlihat kepastiannya, oleh hasil audit BPK.
Sementara itu, pengamat ekonomi Ichsanuddin Noorsy menuturkan, kasus Bank Century akan memakan waktu. Penyelidikan dilakukan harus memperlihatkan luas kedalaman investigasi, fokus ke deposan sampai ke lapis kelima, permasalahan pokok dan bunga, mata uang, dan perselisihan harus jelas.
“Hal yang diburu BPK cukup banyak. Bila semua sudah terpenuhi, akan ada hasil yang dibawa untuk segera mengambil kebijakan. KPK pun bisa segera bertindak,” ujarnya.
Ichsan menuturkan, hal itu cukup rumit, disebabkan banyak orang yang “cuci tangan” dalam kasus Century, termasuk BI yang tidak berani mengambil tindakan tegas. Sudah jelas, Century mengambil dana dari APBN dan selayaknya hal ini dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, Ketua Dewan Direktur Center for Information and Development Studies (CIDES) Umar Juoro mengatakan, audit BPK harus bisa menjelaskan mengapa terjadi gap yang cukup besar dari perkiraan awal dengan total dana suntikan yang mengucur ke Bank Century.
“Apakah BI salah assess-ment? Atau ada aspek lain seperti penyalahgunaan dana? Karena pada hakikatnya, kalau bank di-bailout, DPK tidak boleh diambil. Ini harus dijelaskan, termasuk komposisi dana besar yang dapat penggantian, kan yang dijamin oleh LPS hanya sampai Rp 2 miliar saja,” terangnya.
Menurut Umar, audit BPK mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam mewujudkan sistem keuangan yang lebih baik ke depannya.
“Ingat, krisis keuangan bisa berulang. Jadi, ini merupakan pelajaran penting bagi pihak otoritas supaya kerugian negara tidak terlalu besar ketika krisis menerpa kembali,” ungkapnya.
Usut Tuntas
Sebelumnya, Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadyah juga meminta KPK dan BPK untuk mengusut tuntas kasus Bank Century.
“Kami juga meminta DPR membantu panitia khusus (pansus), seraya kami meminta Presiden SBY, Boediono (selaku mantan Gubernur BI), dan Sri Mulyani (Menkeu) bertanggung jawab atas skandal ini,” ujar Ketua PP Pemuda Muhammadyah M Izzul Muslimin di Jakarta, pekan lalu.
Pemuda Muhammadyah, katanya, menilai kasus Bank Century itu terdapat unsur kejahatan sistematis. Hal ini terlihat dari kondisi Bank Century yang kolaps karena dikelola secara sembrono. [RRS/M-16/H-15]
SUARA PEMBARUAN2009-09-05Penyelamatan Bank Century
Masalah penyelamatan Bank Century, dengan dana Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebesar Rp 6,762 triliun, saat ini menjadi ajang saling cuci tangan antara LPS, BI, dan Depkeu. LPS menyatakan bahwa pengucuran dana didasarkan atas rekomendasi Bank Indonesia, sedangkan Departemen Keuangan dianggap bertindak sendiri dan tidak melaporkannya kepada Wakil Presiden. Dan BI berpendapat, pengucuran dana tersebut memang sangat diperlukan supaya tidak terjadi rush, seperti yang terjadi pada 1997, yang menjadi pemicu krisis perbankan pada saat itu.
Dana sebesar Rp 6,762 triliun telah menjadi saham LPS di Bank Century yang akan dijual kembali pada 2011, jika tidak laku akan dijual lagi pada 2012, dan kalau masih tidak laku maka akan dijual pada 2013.
Kalau masih juga tidak ada yang mau membeli, maka praktis LPS akan jadi pemegang saham mayoritas, sehingga tidak akan terjadi kerugian sebesar Rp 5 triliun, seperti yang dihebohkan saat ini. Pertanyaannya, apakah LPS akan selamanya terbenam dalam “Lumpur” Bank Century? Jika demikian halnya, lalu siapa yang akan bertanggung jawab? Depkeu, BI, atau LPS, atau manajemen Bank Century? Siapa yang akan menjadi kambing hitam? Kenyataan adalah bahwa peranan BI sangat menentukan dalam kasus ini. BI memiliki data lengkap mengenai kinerja perbankan di seluruh Indonesia. Dengan perkataan lain, jika data Bank Century yang disodorkan oleh BI kepada LPS dan Depkeu ternyata kurang akurat, sehingga menyebabkan dana penyelamatan sia-sia, maka BI yang paling bertanggung jawab.
Djohan Suryana
Pasar Minggu, Jakarta Selatan
No comments:
Post a Comment